PEMBUNUHAN HAKIM

Kenny: Ibu Mengaku Khilaf dan Gelap Mata  

Hukum | Jumat, 10 Januari 2020 - 17:40 WIB

Kenny: Ibu Mengaku Khilaf dan Gelap Mata  

“Saya bertemu kemarin di Polrestabes Medan usai konferensi pers di Polda Sumut. Klien saya Zuraida Hanum belum ada mengatakan menolak atau menerima tuduhan itu,” kata kuasa hukum Zuraida, Onan Purba, Kamis (9/1).

Onan mengatakan, status hukum Zuraida sudah tersangka. Namun dia meminta masyarakat menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Onan menilai dari awal kasus pembunuhan itu terjadi, media sudah menyudutkan Zuraida. Padahal polisi belum menetapkan statusnya hukumnya saat itu.


Menurut Onan, untuk sementara dia dan kliennya mengikuti alur penyidik terhadap tuduhan pembunuhan berencana yang dilakukan Zuraida kepada suaminya, Jamaluddin. Polisi akan menjerat Zuraida dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pernikahan Zuraida Hanum dan Jamaluddin, kata Onan, adalah pernikahan kedua bagi mereka.Dari pernikahan sebelumnya, Jamaluddin dikarunia dua anak. “Anak bawaan Jamaluddin ada dua dan sudah dewasa. Salah seorang dokter. Adapun anak bawaan Zuraida satu orang. Sedangkan anak dari hasil pernikahan mereka seorang perempuan yang masih kecil,” ujar Onan.

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook